Pagi yang indah, Pagi yang Cerah......
Kulangkahkan kaki menuju ruangan dimana telah ada wajah-wajah ceria duduk dan mengibarkan semangat yang sama untuk menuntut ilmu, menambah khazanah intelektual, dan pastinya berjumpa dan bertatap muka dengan dosen kami hari ini,,,,,
Investasi syariah pembahasan yang diangkat kali ini,,,
hal yang aku sukai, karena banyak bintang-bintang bertebaran di atas kepalaku....
huhuhuuhuuu,,,,, karena banyak pertanyaan yang perlu aku temukan jawabannya
mumet juga tapi mengasyikkan kawan.............
Dan perihal investasi syariah yang menjadi point penting untuk jurusan kami, disampaikan bahwa investasi syariah yaitu konsep investasi yang sesuai dengan kaidah aturan agama Islam, maka perlu memperhatikan aspek-aspek yang menjadi bahan penentu aktivitas investasi, aspek-aspek normatif yang menjadi pemicu adanya investasi, yaitu aspek konsep kekayaan dan aspek penggunaan kekayaan.
Sangat penting investasi dengan konsep syariah ini dimana Konsep kekayaan dalam Islam meliputi dua hal yaitu jumlah kekayaan
yang dimiliki dan jumlah kekayaan yang dinikmati atau kekayaan riil, di
mana keduanya harus dipertanggungjawabkan kepada Allah swt. Sedangkan tambahan
kekayaan adalah bertambahnya jumlah kekayaan seseorang dalam kurun waktu
tertentu.
Penambahan kekayaan dalam Islam sangat bergantung dari kehendak
yang Maha memiliki kekayaan, yaitu Allah swt. Sebagai manusia, kita hanya dapat
berusaha semampu kita untuk mendapatkan keridhaan-Nya. Hal ini sesuai dengan
ayat al-Quran surat Saba ayat 39.
Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi
siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi
(siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan,
Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.
Dalam konteks investasi di pasar modal syariah, seorang investor
muslim harus berbekal dan mematuhi pada norma dan etika investasi yang sesuai
dengan prinsip syariah atau dengan kata lain tidak melanggar apa yang telah
digariskan oleh Allah swt. Hal tersebut dimaksudkan agar investasi yang
dilakukan di pasar modal syariah mendapatkan manfaat dan keberkahan.
Investasi dalam persepektif Islam hanya dapat dilakukan pada
instrumen yang sesuai dengan syariah Islam dan tidak mengandung riba. Investasi
juga hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten)
yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentang dengan syariah Islam. Jenis
kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah usaha perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; usaha
keuangan konvensional (termasuk perbankan dan asuransi konvensional); usaha
yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram; dan usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta menyediakan
barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis
transaksi investasi dikarenakan ada beberapa jenis transaksi yang dilarang.
Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut
prinsip kehati-hatian (prudential management) serta tidak diperbolehkan
melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur yang bertentangan dengan
prinsip syariah.
Demikian kuliah hari ini,,,,
Mari Berinvestasi Untuk Menyiapkan Masa Depan!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar