Kajian Hukum Bisnis Syariah
- Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Bisnis adalah usaha dagang; usaha komersial dalam dunia perdagangan; bidang
usaha. Bisnis atau usaha merupakan sistem interaksi
sosial yang mencerminkan sifat khas bisnis sehingga seolah-olah menjadi suatu
dunia tersendiri yang otonom. Dalam hal ini bisnis merupakan aktifitas yang
cakupannya amat luas meliputi aktifitas produksi, distribusi, perdagangan, jasa
ataupun aktifitas yang berkaitan dengan suatu pekerjaan untuk memperoleh
penghasilan. Walaupun cakupannya luas namun tujuan hakikinya adalah pertukaran
barang dan jasa, dan pertukaran itu dipermudah oleh medium penukar, yaitu uang.
Oleh karena itu bisnis dalam pengertian umum tak dapat dipisahkan dari uang dan
demikian pula sebaliknya. Dengan begitu mudah dipahami bahwa kriteri umum
aktifitas dalam dunia bisnis adalah penyediaan barang atau jasa demi suatu
pembayaran dengan uang baik secara tunai maupun kredit.
Bisnis
merupakan suatu unsur penting dalam masyarakat. Hampir semua orang terlibat di
dalamnya. Semua membeli barang atau jasa untuk bisa hidup atau setidak-tidaknya
bisa hidup lebih nyaman. Bisnis pada dasarnya berperan
sebagai jalan bagi manusia untuk saling memenuhi keinginan dan kebutuhannya.
Akan tetapi masalah keinginan dan kebutuhan manusia tak terbatas sedangkan
sumber daya yang tersedia terbatas, maka perlu adanya sistem ekonomi yang harus
menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu : apa saja yang perlu diproduksi,
bagaimana memproduksinya dan untuk siapa produksi itu.
Dengan
demikian defenisi bisnis adalah segala usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidup, yaitu
- Berupa aktifitas
produksi,
- Distribusi,
konsumsi dan
- Perdagangan
baik berupa barang maupun jasa.
Syariah
berasal dari bahasa Arab yang artinya jalan yang lurus. Menurut Fuqaha (para
ahli hukum Islam), syariah atau syariat berarti hukum yang ditetapkan oleh
Allah melalui Rasul-Nya untuk hambanya-Nya, agar mereka menaati hukum itu atas
dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah),
dan yang berkaitan dengan akhlak.
Menurut
Muhammad Faruq Nabhan, sebagaimana dikutip oleh Fathurrahman Djamil, bahwa
Syariah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum.
Mannal Qathan kemudian menjelaskan bahwa kata ini dikonotasikan oleh bangsa
arab dengan jalan lurus yang harus diturut.
Secara
istilah pengertian syariah sebagaimana yang diungkapkan oleh Mahmud Syaltut
dalam Hasbi Ash Shiddiqi bahwa syariah mengandung arti hukum dan tata aturan
yang disyariatkan Allah bagi hambanya untuk diikuti. Menurut Manna’ al Qathan
syariah berarti segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya,
baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah.
Dari
beberapa defenisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa syariah adalah
semua aturan-aturan Allah SWT, untuk mengatur manusia di dunia baik menyangkut
aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah duniawiyat. Dalam hal etika bisnis maka
juga termasuk kepada persoalan syariah, khususnya dibidang akhlaknya.
Jadi bisnis
syariah adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa
aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang
maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang
terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.
- Potensi
Konflik
Ada beberapa
peluang terjadinya konflik dalam bisnis syariah;
- belum
terwujudnya sistem pengawasan ekonomi syariah yang betul-betul berdasarkan
syariah. Contohnya pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Gubernur
Bank Indonesia yang notabenenya adalah menganut sitem konvensional.
- belum
ditemukannnya sistem mudharabah yang betul-betul berdasarkan syariah.
Sistim bagi hasil yang kerap dilakukan adalah pembagian hasil dari produk
mudharabah suatu lembaga keuangan syariah diawal kerjasama, padahal
seharusnya dibagi diakhir kerjasama atau apabila telah ada keuntungan. Dan
juga kerugian kerjasama mudharabah hanya ditanggung oleh nasabah, karena
keuntungan telah dipatok oleh pihak bank dan telah dibayar diawal.
Sehingga pihak bank tetap mendapat keuntungan walaupun pihak nasabah rugi.
- Aspek
Hukum Pasar Modal Syariah
Salah satu
kelemahan Pasar modal konvensional adalah menyalahgunakan uang dari alat bayar
menjadi barang dagangan. Uang dibuat tujuan aslinya adalah sebagai alat tukar
bukan sebagai barang dagangan. Pasar modal dibuat juga demikian tujuannya
adalah untuk menghimpun modal dari investor guna disalurkan untuk progrtam
pembiayaan. Namun sekarang pasar modal telah berubah menjadi perdagangan uang.
Disinilah perlunya kehadiran pasar modal syariah yang dapat menjamin aspek kenyamanan kustumer terutama dibidangan agama. Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yaitu :
Disinilah perlunya kehadiran pasar modal syariah yang dapat menjamin aspek kenyamanan kustumer terutama dibidangan agama. Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yaitu :
- Pelaksanaan
transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya
mengandung unsur dharar, gahar, riba, maisyir, riswah, maksiat dan
kezaliman.
2. Transaksi yang mengandung dharar,
gharar, riba, maisyir, riswah, maksiat, dan kezaliman meliputi :
a. Najsy yaitu melakukan penawaran
palsu.
b. Ba’i al-ma’dum yaitu melakukan
penjualan atas barang (Efek yang belum dimiliki (short selling)
c. Insider trading yaitu memakai
informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
d. Menimbulkan informasi yang
menyesatkan.
e. Margin Trading, yaitu melakukan
transaksi atas Efek dengan Fasilitas pinjaman berbunga atas kewajiban
penyelesaian pembelian efek Efek tersebut.
f. Ihtikar (penimbunan) yaitu
melakukan pembelian atau pengumpulan suatu Efek untuk menyebabkan perubahan
harga Efek dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
g. dan transaksi-transaksi lain yang
mengandung unsur di atas.