Senin, 01 Oktober 2012

Hadist Tentang Suap Menyuap


HADIS TENTANG SUAP MENYUAP



A. Hadist

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : لعن رسول الله صلي الله عليه وسلم الراشي و المرتشي في الحكم. رواه الخمسة, و حسنه الترمذي وصححه ابن حبان.

Artinya :”Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu berkata, Rasulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang disuap dalam perkara peradilan.”(HR. Ahmad dan Al-Arba’ah serta dihasankan oleh At-Tarmizi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)


B. Mufradat :
Ar-Rasyi : orang yang memberikan uang suap
Murtasyi : orang yang menerima uang suap

C. sanad hadist:
Hadist ini diriwayatkan oleh imam yang lima dan hasan oleh tirmidzi dan di shahihkan oleh ibnu hibban, dalam kitab pemutusan perkara dan hukum-hukum pengadilan, bab larangan suap menyuap.

D. Syarah Hadist
Hadist ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang disuap (dalam Kitab An-Nihayah tertera ar-Rasyi artinya orang yang memberikan uang suap agar si hakim menolongnya untuk suatu perbuatan batil dan murtasyi artinya orang yang menerima uang suap tersebut) dalam perkara peradilan”. Dalam kitab an-Nihayah terdapat tambahan ar-raisyi artinya perantara antara yang menyuap dan yang menerima suap. Walau si perentara melakukannya dengan suka rela, ia tetap mendapat laknat sebagaimana yang tercantum dalam hadis dan jika ia melakukan hal itu dengan mengambil upah maka laknatnya lebih besar lagi.
            Uang suap hukumnya haram menurut kesepakatan para ulama, baik terhadap seorang hakim maupun terhadap seorang petugas pengumpul zakat dan lain-lain. Allah Ta’ala berfirman :

Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu  dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.

                Harta yang diterima seorang hakim ada empat macam : uang suap, hadiah, upah dan rezeki yang lain. Dinamakan “uang suap” apabila uang yang diberikan kepada hakim dimaksudkan agar hakim memutuskan hukum dengan cara yang tidak hak. Maka, uang ini hukumnya haram baik bagi orang yang memberi maupun yang menerimanya. Jika uang suap diberikan kepada hakim agar pemberi suap tersebut mendapatkan haknya kembali, maka hakim mendapat dosa jika menerima uang suap itu, sementara si pemberi suap tidak, karena yang ia ambil adalah haknya sendiri. Ada juga yang berpendapat bahwa si pemberi suap juga berdosa karena ia telah menjerumuskan si hakim dalam perbuatan dosa.
Islam sebagai agama yang sempurna (syamil) sangat mengharamkan praktik suap-menyuap bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutuk (melaknat) para pelaku hingga penghubung suap-menyuap sebagaimana hadits tersebut.
Suap-menyuap dalam Islam disebut juga ar-Risywah (الرِّشْوة), Ibnu Atsir dalam an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar mendefiniskan; ar-Risywah adalah usaha memenuhi hajat (kepentingannya) dengan membujuk. Kata ar-Risywah sendiri berasal dari الرِشاء yang berarti Tali yang menyampaikan timba ke air. Jadi, ar-Risywah adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil. Dengan cara bathil inilah sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah jika Rasulullah mengutuk/melaknat para pelaku suap-menyuap.
            Kalau dicermati, ternyata hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari suap-menyuap, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa membuat suap-menyuap itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta suap-menyuap, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu: penerima suap, pemberi suap, dan mediator suap-menyuap.
            Sebab tidak akan mungkin terjadi seseorang memakan harta hasil dari suap-menyuap, kalau tidak ada yang menyuapnya. Maka orang yang melakukan suap-menyuap pun termasuk mendapat laknat dari Allah juga. Sebab karena pekerjaan dan inisiatif dia-lah maka ada orang yang makan harta suap-menyuap. Dan biasanya dalam kasus suap-menyuap seperti itu, ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan.

E. Pendapat Paraulama Tentang Hukum Risywah
Para ulama juga memberikan perhatian yang besar terhadap permasalahan ini, diantaranya adalah Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughniy, ia berkata,

فأما الرشوة في الحكم ورشوة العامل فحرام بلا خلاف

“Adapun suap-menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan (apa saja) maka hukumnya haram –tidak diragukan lagi-.
            Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan, ”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri, yaitu orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, ini adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.”
Asy-Syaukani dalam Nailul Authar berkata: 

قال الشوكاني في نيل الأوطار: قال ابن رسلان في شرح السنن: ويدخل في إطلاق الرشوة الرشوة للحاكم والعامل على أخذ الصدقات، وهي حرام بالإجماع

“Ibnu Ruslan berkata dalam Syarhus Sunan, “Termasuk kemutlaqan suap-menyuap bagi seorang hakim dan para pekerja yang mengambil shadaqah, itu menerangkan keharamannya sesuai Ijma’.
ash-Shan’aniy dalam Subulussalam

والرشوة حرام بالإجماع سواء كانت للقاضي أو للعامل على الصدقة أو لغيرهما، وقد قال الله تعالى: ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقاً من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

“Dan suap-menyuap itu haram sesuai Ijma’, baik bagi seorang qadhi/hakim, bagi para pekerja yang menangani shadaqah atau selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. [QS. Al-Baqarah: 188].”
Imam al Qurthubi mengatakan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah.
Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan      putusan hakim.




Rabu, 19 September 2012

- HBS -


Kajian Hukum Bisnis Syariah
  • Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Bisnis adalah usaha dagang; usaha komersial dalam dunia perdagangan; bidang usaha. Bisnis atau usaha merupakan sistem interaksi sosial yang mencerminkan sifat khas bisnis sehingga seolah-olah menjadi suatu dunia tersendiri yang otonom. Dalam hal ini bisnis merupakan aktifitas yang cakupannya amat luas meliputi aktifitas produksi, distribusi, perdagangan, jasa ataupun aktifitas yang berkaitan dengan suatu pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Walaupun cakupannya luas namun tujuan hakikinya adalah pertukaran barang dan jasa, dan pertukaran itu dipermudah oleh medium penukar, yaitu uang. Oleh karena itu bisnis dalam pengertian umum tak dapat dipisahkan dari uang dan demikian pula sebaliknya. Dengan begitu mudah dipahami bahwa kriteri umum aktifitas dalam dunia bisnis adalah penyediaan barang atau jasa demi suatu pembayaran dengan uang baik secara tunai maupun kredit.
Bisnis merupakan suatu unsur penting dalam masyarakat. Hampir semua orang terlibat di dalamnya. Semua membeli barang atau jasa untuk bisa hidup atau setidak-tidaknya bisa hidup lebih nyaman. Bisnis pada dasarnya berperan sebagai jalan bagi manusia untuk saling memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Akan tetapi masalah keinginan dan kebutuhan manusia tak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas, maka perlu adanya sistem ekonomi yang harus menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu : apa saja yang perlu diproduksi, bagaimana memproduksinya dan untuk siapa produksi itu.

Dengan demikian defenisi bisnis adalah segala usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, yaitu
  1. Berupa aktifitas produksi,
  2. Distribusi, konsumsi dan
  3. Perdagangan baik berupa barang maupun jasa.
Syariah berasal dari bahasa Arab yang artinya jalan yang lurus. Menurut Fuqaha (para ahli hukum Islam), syariah atau syariat berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk hambanya-Nya, agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), dan yang berkaitan dengan akhlak.
Menurut Muhammad Faruq Nabhan, sebagaimana dikutip oleh Fathurrahman Djamil, bahwa Syariah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Mannal Qathan kemudian menjelaskan bahwa kata ini dikonotasikan oleh bangsa arab dengan jalan lurus yang harus diturut.
Secara istilah pengertian syariah sebagaimana yang diungkapkan oleh Mahmud Syaltut dalam Hasbi Ash Shiddiqi bahwa syariah mengandung arti hukum dan tata aturan yang disyariatkan Allah bagi hambanya untuk diikuti. Menurut Manna’ al Qathan syariah berarti segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya, baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah.
Dari beberapa defenisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa syariah adalah semua aturan-aturan Allah SWT, untuk mengatur manusia di dunia baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah duniawiyat. Dalam hal etika bisnis maka juga termasuk kepada persoalan syariah, khususnya dibidang akhlaknya.
Jadi bisnis syariah adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.
  • Potensi Konflik
Ada beberapa peluang terjadinya konflik dalam bisnis syariah;
  1. belum terwujudnya sistem pengawasan ekonomi syariah yang betul-betul berdasarkan syariah. Contohnya pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia yang notabenenya adalah menganut sitem konvensional.
  2. belum ditemukannnya sistem mudharabah yang betul-betul berdasarkan syariah. Sistim bagi hasil yang kerap dilakukan adalah pembagian hasil dari produk mudharabah suatu lembaga keuangan syariah diawal kerjasama, padahal seharusnya dibagi diakhir kerjasama atau apabila telah ada keuntungan. Dan juga kerugian kerjasama mudharabah hanya ditanggung oleh nasabah, karena keuntungan telah dipatok oleh pihak bank dan telah dibayar diawal. Sehingga pihak bank tetap mendapat keuntungan walaupun pihak nasabah rugi.
  • Aspek Hukum Pasar Modal Syariah
Salah satu kelemahan Pasar modal konvensional adalah menyalahgunakan uang dari alat bayar menjadi barang dagangan. Uang dibuat tujuan aslinya adalah sebagai alat tukar bukan sebagai barang dagangan. Pasar modal dibuat juga demikian tujuannya adalah untuk menghimpun modal dari investor guna disalurkan untuk progrtam pembiayaan. Namun sekarang pasar modal telah berubah menjadi perdagangan uang.

Disinilah perlunya kehadiran pasar modal syariah yang dapat menjamin aspek kenyamanan kustumer terutama dibidangan agama. Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yaitu :
  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gahar, riba, maisyir, riswah, maksiat dan kezaliman.
2. Transaksi yang mengandung dharar, gharar, riba, maisyir, riswah, maksiat, dan kezaliman meliputi :
a. Najsy yaitu melakukan penawaran palsu.
b. Ba’i al-ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek yang belum dimiliki (short selling)
c. Insider trading yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
e. Margin Trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan Fasilitas pinjaman berbunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek Efek tersebut.
f. Ihtikar (penimbunan) yaitu melakukan pembelian atau pengumpulan suatu Efek untuk menyebabkan perubahan harga Efek dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
g. dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur di atas.

Sabtu, 08 September 2012

Inspiratif


Kisah 4 Lilin

Ada 4 lilin yang sedang menyala. Sedikit demi sedikit habis meleleh. Suasana begitu sunyi sehingga terdengarlah percakapan mereka.

Lilin yang pertama berkata: “Aku adalah Damai."
"Namun manusia tak mampu menjagaku. Maka lebih baik aku mematikan diriku saja!”

Demikianlah sedikit demi sedikit sang lilin pertama padam.

Lilin yang kedua berkata: “Aku adalah Iman.”
“Sayang aku tak berguna lagi. Manusia tak mau mengenalku. Tak ada gunanya aku tetap menyala.”

Begitu selesai bicara, tiupan angin memadamkannya.

Dengan sedih giliran lilin ketiga bicara: ”Aku adalah Cinta.”
“Tak mampu lagi aku untuk tetap menyala. Manusia tidak lagi memandang dan mengganggapku berguna. Mereka saling membenci. Bahkan membenci mereka yang mencintainya, membenci keluarganya.”
Tanpa menunggu waktu lama, maka matilah lilin ketiga.

Tanpa terduga…

Seorang anak saat itu masuk ke dalam kamar, dan melihat ketiga lilin telah padam.

Karena takut akan kegelapan itu, ia berkata: “Eh apa yang terjadi?? Kalian harus tetap menyala. Aku takut akan kegelapan!”

Lalu ia mengangis tersedu-sedu.

Lalu dengan terharu lilin keempat berkata:

"Jangan takut. Janganlah menangis. Selama aku masih ada dan menyala, kita tetap dapat selalu menyalakan ketiga lilin lainnya."

”Akulah HARAPAN.“

Dengan mata bersinar, sang anak mengambil Lilin Harapan, lalu menyalakan kembali ketiga lilin lainnya.


Apa yang tidak pernah mati hanyalah HARAPAN. Jangan sampai kita kehilangan HARAPAN

 

Jumat, 07 September 2012


MUAMALAH ADALAH SUNAH PARA NABI


Berdasarkan ayat-ayat di atas, Syekh Abdul Sattar menyimpulkan bahwa hukum muamalah adalah sunnah para Nabi sepanjang sejarah.

وهذه سنة مطردة في الانبياء عليهم السلام كما قال تعالى

"Muamalah ini adalah sunnah yang terus-menerus dilaksanakan para Nabi AS," (Halaman 16), sebagaimana firman Allah:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

"Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca keadilan supaya manusia dapat menegakkan keadilan itu." (QS. Al Hadid:25)