Senin, 01 Oktober 2012

Hadist Tentang Suap Menyuap


HADIS TENTANG SUAP MENYUAP



A. Hadist

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : لعن رسول الله صلي الله عليه وسلم الراشي و المرتشي في الحكم. رواه الخمسة, و حسنه الترمذي وصححه ابن حبان.

Artinya :”Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu berkata, Rasulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang disuap dalam perkara peradilan.”(HR. Ahmad dan Al-Arba’ah serta dihasankan oleh At-Tarmizi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)


B. Mufradat :
Ar-Rasyi : orang yang memberikan uang suap
Murtasyi : orang yang menerima uang suap

C. sanad hadist:
Hadist ini diriwayatkan oleh imam yang lima dan hasan oleh tirmidzi dan di shahihkan oleh ibnu hibban, dalam kitab pemutusan perkara dan hukum-hukum pengadilan, bab larangan suap menyuap.

D. Syarah Hadist
Hadist ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang disuap (dalam Kitab An-Nihayah tertera ar-Rasyi artinya orang yang memberikan uang suap agar si hakim menolongnya untuk suatu perbuatan batil dan murtasyi artinya orang yang menerima uang suap tersebut) dalam perkara peradilan”. Dalam kitab an-Nihayah terdapat tambahan ar-raisyi artinya perantara antara yang menyuap dan yang menerima suap. Walau si perentara melakukannya dengan suka rela, ia tetap mendapat laknat sebagaimana yang tercantum dalam hadis dan jika ia melakukan hal itu dengan mengambil upah maka laknatnya lebih besar lagi.
            Uang suap hukumnya haram menurut kesepakatan para ulama, baik terhadap seorang hakim maupun terhadap seorang petugas pengumpul zakat dan lain-lain. Allah Ta’ala berfirman :

Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu  dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.

                Harta yang diterima seorang hakim ada empat macam : uang suap, hadiah, upah dan rezeki yang lain. Dinamakan “uang suap” apabila uang yang diberikan kepada hakim dimaksudkan agar hakim memutuskan hukum dengan cara yang tidak hak. Maka, uang ini hukumnya haram baik bagi orang yang memberi maupun yang menerimanya. Jika uang suap diberikan kepada hakim agar pemberi suap tersebut mendapatkan haknya kembali, maka hakim mendapat dosa jika menerima uang suap itu, sementara si pemberi suap tidak, karena yang ia ambil adalah haknya sendiri. Ada juga yang berpendapat bahwa si pemberi suap juga berdosa karena ia telah menjerumuskan si hakim dalam perbuatan dosa.
Islam sebagai agama yang sempurna (syamil) sangat mengharamkan praktik suap-menyuap bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutuk (melaknat) para pelaku hingga penghubung suap-menyuap sebagaimana hadits tersebut.
Suap-menyuap dalam Islam disebut juga ar-Risywah (الرِّشْوة), Ibnu Atsir dalam an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar mendefiniskan; ar-Risywah adalah usaha memenuhi hajat (kepentingannya) dengan membujuk. Kata ar-Risywah sendiri berasal dari الرِشاء yang berarti Tali yang menyampaikan timba ke air. Jadi, ar-Risywah adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil. Dengan cara bathil inilah sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah jika Rasulullah mengutuk/melaknat para pelaku suap-menyuap.
            Kalau dicermati, ternyata hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari suap-menyuap, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa membuat suap-menyuap itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta suap-menyuap, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu: penerima suap, pemberi suap, dan mediator suap-menyuap.
            Sebab tidak akan mungkin terjadi seseorang memakan harta hasil dari suap-menyuap, kalau tidak ada yang menyuapnya. Maka orang yang melakukan suap-menyuap pun termasuk mendapat laknat dari Allah juga. Sebab karena pekerjaan dan inisiatif dia-lah maka ada orang yang makan harta suap-menyuap. Dan biasanya dalam kasus suap-menyuap seperti itu, ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan.

E. Pendapat Paraulama Tentang Hukum Risywah
Para ulama juga memberikan perhatian yang besar terhadap permasalahan ini, diantaranya adalah Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughniy, ia berkata,

فأما الرشوة في الحكم ورشوة العامل فحرام بلا خلاف

“Adapun suap-menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan (apa saja) maka hukumnya haram –tidak diragukan lagi-.
            Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan, ”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri, yaitu orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, ini adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.”
Asy-Syaukani dalam Nailul Authar berkata: 

قال الشوكاني في نيل الأوطار: قال ابن رسلان في شرح السنن: ويدخل في إطلاق الرشوة الرشوة للحاكم والعامل على أخذ الصدقات، وهي حرام بالإجماع

“Ibnu Ruslan berkata dalam Syarhus Sunan, “Termasuk kemutlaqan suap-menyuap bagi seorang hakim dan para pekerja yang mengambil shadaqah, itu menerangkan keharamannya sesuai Ijma’.
ash-Shan’aniy dalam Subulussalam

والرشوة حرام بالإجماع سواء كانت للقاضي أو للعامل على الصدقة أو لغيرهما، وقد قال الله تعالى: ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقاً من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

“Dan suap-menyuap itu haram sesuai Ijma’, baik bagi seorang qadhi/hakim, bagi para pekerja yang menangani shadaqah atau selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. [QS. Al-Baqarah: 188].”
Imam al Qurthubi mengatakan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah.
Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan      putusan hakim.